Publikasi APBDes Desa Puyung Tahun Anggaran 2023

Wina Purwanto, 04 Mei 2023 16:23:21 WIB

 

Artikel Terkini

  • Sosialisasi Pilkades Serentak Tahun 2019 Desa Puyung

    08 Oktober 2018 17:25:55 WIB Wina Purwanto
    Sosialisasi Pilkades Serentak Tahun 2019 Desa Puyung
    PUYUNG-Rabu 03 Oktober Tahun bertempat di Aula Desa Puyung Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek tengah diadakan Sosialisasi Pilkades Serentak Tahun 2018. Acara tersebut dihadiri Oleh Perangkat Desa Puyung, LPM Desa Puyung, BPD Desa Puyung, Ketua RT dan RW Desa Puyung, PKK, Karang Taruna Desa Puyung d... ..selengkapnya

  • Akta Kematian

    08 Oktober 2018 14:52:45 WIB Wina Purwanto
    Akta Kematian
    Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang sudah meninggal dunia wajib dibuatkan Akta Kematian. Untuk  Persyaratan Membuat Akta Kematian adalah: Formulir F2.28 yang ditandatangani oleh Pelapor dabn 2 Orang Saksi dan diketahui Kelurahan (asli: Surat Keterangan  Kematian/ Rumah sakit / Prame... ..selengkapnya

  • KTP-el yang habis masa berlakunya dan tidak ada perubahan data berlaku seumur hidup

    23 September 2018 18:42:33 WIB Wina Purwanto
    KTP-el yang habis masa berlakunya dan tidak ada perubahan data berlaku seumur hidup
    Sering kita temui di dalam Masyarakat yang Kartu Tanda Penduduknya Habis masa berlakunya datang ke Balai Desa minta Formulir KP1 dan  hendak membuat KTP baru. Setelah warga tersebut bertemu dengan Pak Sunardi Kasie Pemerintahan Desa Puyung dan hendak meminta KP1, Pak Sunardi memberikan pengarah... ..selengkapnya

  • Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

    23 September 2018 18:20:25 WIB Wina Purwanto
    Persyaratan Membuat Akta Kelahiran
    Sebagai Warga Negara Republik Indonesi kita Wajib memiliki akta Kelahiran.Akta Kelahiran Merupakan Identitas yang diberikan sebagai penghormatan, Perlindungan, pemenuhan dan penjamin hak sebagai Warga Negara Repulik Indonesia Adapun Tujuan  Akta Kelahiran diantaranya: Sebagai Alat Bukti bahwa ... ..selengkapnya

  • Kartu Identitas Anak / KIA dan Kegunaanya.

    23 September 2018 17:17:25 WIB Wina Purwanto
    Kartu Identitas Anak / KIA dan Kegunaanya.
    Seperti yang sudah disosialisasikan oleh Bapak Sunardi Kasi Pemerintahan Desa Puyung kepada Masyarakat Desa Puyung, bahwasanya Setiap anak yang berusia Kurang dari satu tahun hingga usia 17 tahun diharuskan mempunyai Kartu Identitas diri. adapun Kartu Identitas yang dimaksud adalah Kartu Identitas A... ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Puyung

tampilkan dalam peta lebih besar