Pemerintahan Desa
01 Februari 2017 02:21:23 WIB
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusun Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus Kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal -usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa terdiri atas pemerintah desa yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa / BPD. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Wujudkan Akses Layak, Warga RT 17 Dusun Sendang Gerakkan Swadaya Murni Cor Jalan
- Pemerintah Desa Puyung Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
- Wujudkan Desa Inklusif, Pemdes Puyung Gelar Pembinaan dan Penguatan bagi Penyandang Disabilitas
- Sinergi Desa Puyung Jamin Perlindungan Anak & Perempuan
- Strategi Desa Puyung Menghadapi Penurunan Anggaran Dana Desa Tahun 2026
- Harmoni dan Perjuangan: Menyelami Suka Duka Kehidupan di Jantung Pedesaan
- Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun di Desa Puyung, Wujud Komitmen Ciptakan Generasi Unggul













