Pemerintahan Desa
01 Februari 2017 02:21:23 WIB
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusun Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus Kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal -usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa terdiri atas pemerintah desa yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa / BPD. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Warga RT 11 RW 06 Dusun Ponggok Gelar Kerja Bakti Bersihkan Parit dan Jalan Desa
- Tak Mau Terisolir, Warga Dusun Sendang Trenggalek Bangun Kembali Jembatan Darurat Secara Swadaya
- Sinergi Forkopimcam: Diskusi Hangat Camat Pule dan Kades Puyung
- Akses Puyung-Kembangan Kembali Lumpuh, Jembatan Darurat Blimbing Ambrol Tergerus Abrasi
- Estafet Kepemimpinan LMDH Ganti Roso: Solekan Resmi Terpilih Menjadi Ketua Baru
- Sinergi BPBD dan Forkopimcam Pule Salurkan Bantuan Bagi Korban Longsor di Desa Puyung
- Mengembalikan Kejayaan Jahe Emprit












