Akta Kematian
Wina Purwanto 08 Oktober 2018 14:52:45 WIB
Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang sudah meninggal dunia wajib dibuatkan Akta Kematian.
Untuk Persyaratan Membuat Akta Kematian adalah:
- Formulir F2.28 yang ditandatangani oleh Pelapor dabn 2 Orang Saksi dan diketahui Kelurahan (asli:
- Surat Keterangan Kematian/ Rumah sakit / Pramedis Asli
- Surat Pernyataan dari Ahli Waris apabila tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Rumah Sakit yang di Ketahui RT / RW Setempat
- Pengajuan Pisah KK dengan membawa Kartu Keluarga Asli
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pelapor
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dua orang Saksi.
Setelah mengisi Formulir permohonan Akta Kelahiran di Kantor Desa, dan Semua Persyaratan di lampirkan Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil guna Verivikasi data dan persyratan untuk dapat diterbitkanya akta Kematian sesaui yang diajukan oleh pemohon / Ahli Waris.
Komentar atas Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Lansia Dusun Ponggok 2026: Lansia Antusias Ikuti Senam, Cek Kesehatan, dan Terima PMT
- Melebur dalam Maaf: Tradisi Halal Bihalal PPDI Pule untuk Memperkokoh Solidaritas
- Menanam Harapan dari Lereng Desa: Mengenal Lebih Dekat PAUD Darma Bakti Puyung
- Menyicipi Kesegaran Jangan Menir: Warisan Kuliner Desa Puyung yang Tak Lekang oleh Zaman
- “Tedak Sinten Tetap Lestari di Desa Puyung, Dari Kurungan hingga Ritual Belik Sarat Makna”
- Ratusan Warga Dusun Sendang Padati Acara "Gebyar Sholawat" Bersama Gus Badar
- Menelusuri Jejak "Kota Jipang": Harmoni Dingin dan Hijau di Bumi Puyung
















