Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung
01 Februari 2017 22:30:43 WIB
Untuk mendapatkan Pelayanan di Desa Puyung langkah-langkah yang harus dilakukan adalah
1.Warga masyarakat membawa Surat Pengantar dari RT / RW tempat berdomsisili yang diketahui oleh Kepala Dusun Masing-masing
2.Memperispkan Segala Dokumen yang dimiliki yang sekiranya diperlukan, KK asli, KTP, Surat Nikah dll.
3.Datang ke Kantor Desa Puyung pada jam Kerja Senin sd Kamis Pukul 08:00 sd Pukul 13:00 Jumat Pukul 08:00 sd Pukul 11:00 WIB.
4.Pelayanaan adminitrasi Kependudukan tidak dipungut biaya.
Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung
Pur 25 Mei 2018 00:26:48 WIB
Sipp
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gema Ramadhan di Ujung Barat Trenggalek: Tradisi Megengan Awali Puasa Masyarakat Desa Puyung
- Tempuyung “Tempuh Wuyang” atau Timpuh Iyung, Tanaman Liar Sarat Manfaat dan Desa Puyung
- Filosofi di Balik Lembutnya Kue Apem: Sajian Maaf dan Syukur Masyarakat Nusantara
- Pemerintah Desa Puyung Umumkan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Libur Imlek 2026
- Harapan Warga Terjawab, Pihak Terkait Tinjau Jembatan Blimbing yang Rusak
- Kirab Seribu Apem Semarakkan SD Negeri 2 Puyung (SEDAYU), Perkuat Kebersamaan .
- Lumpuhnya Ekonomi "Bank Hidup": Harga Kambing di Desa Puyung Tak Kunjung Pulih














