Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung
01 Februari 2017 22:30:43 WIB
Untuk mendapatkan Pelayanan di Desa Puyung langkah-langkah yang harus dilakukan adalah
1.Warga masyarakat membawa Surat Pengantar dari RT / RW tempat berdomsisili yang diketahui oleh Kepala Dusun Masing-masing
2.Memperispkan Segala Dokumen yang dimiliki yang sekiranya diperlukan, KK asli, KTP, Surat Nikah dll.
3.Datang ke Kantor Desa Puyung pada jam Kerja Senin sd Kamis Pukul 08:00 sd Pukul 13:00 Jumat Pukul 08:00 sd Pukul 11:00 WIB.
4.Pelayanaan adminitrasi Kependudukan tidak dipungut biaya.
Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung
							 Pur  25 Mei 2018 00:26:48 WIB
						
						Sipp
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]()  | 
						
- Rumah Soinem Dusun Sendang Roboh
 - Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek Tinjau Jalan Rusak Penghubung Desa Puyung dan Desa Kembangan
 - Jembatan Penghubung Desa Puyung-Kembangan Trenggalek Ambles.
 - Rabat Jalan RT 07 RW 04 Dusun Krajan Desa Puyung
 - Truck bermuatan garam terguling di Desa Puyung
 - Pelantikan KPPS Desa Puyung Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek Untuk Pemilu Tahun 2024
 - Rapat pra pembangunan di Desa Puyung Tahun 2023
 
								


						
					
						
					
						
					
						
					












