Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung
01 Februari 2017 22:30:43 WIB
Untuk mendapatkan Pelayanan di Desa Puyung langkah-langkah yang harus dilakukan adalah
1.Warga masyarakat membawa Surat Pengantar dari RT / RW tempat berdomsisili yang diketahui oleh Kepala Dusun Masing-masing
2.Memperispkan Segala Dokumen yang dimiliki yang sekiranya diperlukan, KK asli, KTP, Surat Nikah dll.
3.Datang ke Kantor Desa Puyung pada jam Kerja Senin sd Kamis Pukul 08:00 sd Pukul 13:00 Jumat Pukul 08:00 sd Pukul 11:00 WIB.
4.Pelayanaan adminitrasi Kependudukan tidak dipungut biaya.
Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung
Pur 25 Mei 2018 00:26:48 WIB
Sipp
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kader Kesehatan Desa Puyung Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan
- Sambatan Panen Padi Tetap Lestari di Desa Puyung Tahun 2026, Wujud Nyata Guyup Rukun Warga
- Harga Jahe Menggoda, Tanaman Milik Warga Puyung Dicuri Malam-malam
- Siklus Emas di Balik Dorman: Petani Desa Puyung Mulai Panen Porang
- Posyandu Lansia Dusun Ponggok 2026: Lansia Antusias Ikuti Senam, Cek Kesehatan, dan Terima PMT
- Melebur dalam Maaf: Tradisi Halal Bihalal PPDI Pule untuk Memperkokoh Solidaritas
- Menanam Harapan dari Lereng Desa: Mengenal Lebih Dekat PAUD Darma Bakti Puyung















