Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung

01 Februari 2017 22:30:43 WIB

Untuk mendapatkan Pelayanan di Desa Puyung langkah-langkah yang harus dilakukan adalah

1.Warga masyarakat membawa Surat Pengantar dari RT / RW tempat berdomsisili yang diketahui oleh Kepala Dusun Masing-masing

2.Memperispkan Segala Dokumen yang dimiliki yang sekiranya diperlukan, KK asli, KTP, Surat Nikah dll.

3.Datang ke Kantor Desa Puyung pada jam Kerja Senin sd Kamis Pukul 08:00 sd Pukul 13:00 Jumat Pukul 08:00 sd Pukul 11:00 WIB.

4.Pelayanaan adminitrasi Kependudukan tidak dipungut biaya.

Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung

Pur 25 Mei 2018 00:26:48 WIB
Sipp

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Puyung

tampilkan dalam peta lebih besar