Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung
01 Februari 2017 22:30:43 WIB
Untuk mendapatkan Pelayanan di Desa Puyung langkah-langkah yang harus dilakukan adalah
1.Warga masyarakat membawa Surat Pengantar dari RT / RW tempat berdomsisili yang diketahui oleh Kepala Dusun Masing-masing
2.Memperispkan Segala Dokumen yang dimiliki yang sekiranya diperlukan, KK asli, KTP, Surat Nikah dll.
3.Datang ke Kantor Desa Puyung pada jam Kerja Senin sd Kamis Pukul 08:00 sd Pukul 13:00 Jumat Pukul 08:00 sd Pukul 11:00 WIB.
4.Pelayanaan adminitrasi Kependudukan tidak dipungut biaya.
Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung
Pur 25 Mei 2018 00:26:48 WIB
Sipp
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ramadhan Berbalut Hujan di Desa Puyung, Warga Bersyukur Sekaligus Waspada
- RT 11 RW 06 Jadi Cikal Bakal Dusun Ponggok, Pembangunan Jalan Poros Terlaksana Tahun 2025
- Belik, Sumber Penghidupan Warga Desa Puyung yang Kini Kian Sunyi
- Tebing Longsor Timpa Rumah Warga di Dusun Sendang, Tembok Bagian Tengah Ambrol
- PAGI YANG BERSARUNG KABUT, DESA PUYUNG “NEGERI ATAS AWAN” DI TRENGGALEK
- Rabat Jalan RT 20 RW 10 Dusun Sendang Desa Puyung Tuntas Dikerjakan Pertengahan Tahun 2025 Kemarin
- Menjaga Nyala Api Tradisi: Mengapa Warga Desa Puyung Masih Setia pada 'Pawon'

















