Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung
01 Februari 2017 22:30:43 WIB
Untuk mendapatkan Pelayanan di Desa Puyung langkah-langkah yang harus dilakukan adalah
1.Warga masyarakat membawa Surat Pengantar dari RT / RW tempat berdomsisili yang diketahui oleh Kepala Dusun Masing-masing
2.Memperispkan Segala Dokumen yang dimiliki yang sekiranya diperlukan, KK asli, KTP, Surat Nikah dll.
3.Datang ke Kantor Desa Puyung pada jam Kerja Senin sd Kamis Pukul 08:00 sd Pukul 13:00 Jumat Pukul 08:00 sd Pukul 11:00 WIB.
4.Pelayanaan adminitrasi Kependudukan tidak dipungut biaya.
Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Puyung
Pur 25 Mei 2018 00:26:48 WIB
Sipp
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Transparansi Birokrasi: Pemerintah Desa Puyung Rilis SOTK Terbaru Demi Optimalkan Pelayanan Publik
- Pemerintah Desa Puyung Umumkan Libur Pelayanan Umum Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M
- Desa Puyung, Permata Pegunungan di Barat Trenggalek yang Menjaga Tradisi dan Semangat Gotong Royong
- Potensi Mentimun Polinasi, Komoditas Pertanian Baru yang Menjanjikan di Desa Puyung
- ​Menjelang Idul Adha 2026, Harga Kambing Jantan di Pasar Jajar dan Pasar Legi Mulai Merangkak Naik
- Selamat memperingati kenaikan Isa Almasih
- Geliat "Emas Hitam" di Desa Puyung: Harga Stabil, Masyarakat Mulai Berburu Bibit Katak Super
















