Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

Wina Purwanto 23 September 2018 18:20:25 WIB

Sebagai Warga Negara Republik Indonesi kita Wajib memiliki akta Kelahiran.Akta Kelahiran Merupakan Identitas yang diberikan sebagai penghormatan, Perlindungan, pemenuhan dan penjamin hak sebagai Warga Negara Repulik Indonesia

Adapun Tujuan  Akta Kelahiran diantaranya:

  1. Sebagai Alat Bukti bahwa Negara mengaku atas Identitas seseorang sebagai Warga Negara
  2. Untuk Alat dan dasar Negara dan Pemerintah untuk menyusun kebijakan Nasional di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Anak.
  3. sebagai Bukti perdata bagi masyarakat yang menunjukan Status hukum antara anak dan Orang tuanya . mempermudah untuk mengakses maupun mengurus hal hal yang bersifat Administratif  seperti  Syarat pendaftaran sekolah, mencari / melamar pekerjaan , menikah maupun pengurusan hak waris.

Untuk  Persyaratan Membuat Akta Kelahiran regular usia 0 sampai dengan 60 hari adalah:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa setempat
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan / Rumah sakit Penolong Persalinan
  3. Foto Copy Surat Nikah yang sudah dilegalisir.
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orang tua atau Surat Keterangan Kematian apabila sudah meninggal dunia.
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dua orang Saksi.

Setelah mengisi Formulir permohonan Akta Kelahiran di Kantor Desa, dan Semua Persyaratan di lampirkan Selanjutnya pemohon / Orang tua Anak  datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota guna melakukan pendaftaran Permohonan Akta Kelahiran Sekaligus Proses Percetakanya atau ditiipkan ke Bidan Desa yang telah di beri wewenang Oleh Dispenduk Capil untuk membantu Proses pengurusan Akta kelahiran.

Sedangkan Persyaratan Membuat Akta Kelahiran Terlambat usia lebih 60 hari Keatas adalah:

 

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa setempat
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan / Rumah sakit Penolong Persalinan
  3. Foto Copy Surat Nikah yang sudah dilegalisir.
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orang tua atau Surat Keterangan Kematian apabila sudah meninggal dunia.
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dua orang Saksi.

Setelah mengisi Formulir permohonan Akta Kelahiran di Kantor Desa, dan Semua Persyaratan di lampirkan Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil denagan membawai dua orang saksi  untuk Verifikasi. sedangkan usia saksi itu sendiri harus 10 tahunlebih tua dari usia Pemohan Akta Kelahiran.

Komentar atas Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Puyung

tampilkan dalam peta lebih besar