Akta Kematian
Wina Purwanto 08 Oktober 2018 14:52:45 WIB
Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang sudah meninggal dunia wajib dibuatkan Akta Kematian.
Untuk Persyaratan Membuat Akta Kematian adalah:
- Formulir F2.28 yang ditandatangani oleh Pelapor dabn 2 Orang Saksi dan diketahui Kelurahan (asli:
- Surat Keterangan Kematian/ Rumah sakit / Pramedis Asli
- Surat Pernyataan dari Ahli Waris apabila tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Rumah Sakit yang di Ketahui RT / RW Setempat
- Pengajuan Pisah KK dengan membawa Kartu Keluarga Asli
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pelapor
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dua orang Saksi.
Setelah mengisi Formulir permohonan Akta Kelahiran di Kantor Desa, dan Semua Persyaratan di lampirkan Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil guna Verivikasi data dan persyratan untuk dapat diterbitkanya akta Kematian sesaui yang diajukan oleh pemohon / Ahli Waris.
Komentar atas Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat memperingati kenaikan Isa Almasih
- Geliat "Emas Hitam" di Desa Puyung: Harga Stabil, Masyarakat Mulai Berburu Bibit Katak Super
- Wujudkan Akses Layak, Warga RT 17 Dusun Sendang Gerakkan Swadaya Murni Cor Jalan
- Pemerintah Desa Puyung Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
- Wujudkan Desa Inklusif, Pemdes Puyung Gelar Pembinaan dan Penguatan bagi Penyandang Disabilitas
- Sinergi Desa Puyung Jamin Perlindungan Anak & Perempuan
- Strategi Desa Puyung Menghadapi Penurunan Anggaran Dana Desa Tahun 2026













