Akta Kematian

Wina Purwanto 08 Oktober 2018 14:52:45 WIB

Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang sudah meninggal dunia wajib dibuatkan Akta Kematian.

Untuk  Persyaratan Membuat Akta Kematian adalah:

  1. Formulir F2.28 yang ditandatangani oleh Pelapor dabn 2 Orang Saksi dan diketahui Kelurahan (asli:
  2. Surat Keterangan  Kematian/ Rumah sakit / Pramedis Asli
  3. Surat Pernyataan dari Ahli Waris apabila tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Rumah Sakit yang di Ketahui RT / RW Setempat
  4. Pengajuan Pisah KK dengan membawa Kartu Keluarga Asli
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pelapor
  6. Foto Copy Kartu Keluarga
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dua orang Saksi.

Setelah mengisi Formulir permohonan Akta Kelahiran di Kantor Desa, dan Semua Persyaratan di lampirkan Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil guna Verivikasi data dan persyratan untuk dapat diterbitkanya akta Kematian sesaui yang diajukan oleh pemohon / Ahli Waris.

Komentar atas Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Puyung

tampilkan dalam peta lebih besar