Akta Kematian
Wina Purwanto 08 Oktober 2018 14:52:45 WIB
Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang sudah meninggal dunia wajib dibuatkan Akta Kematian.
Untuk Persyaratan Membuat Akta Kematian adalah:
- Formulir F2.28 yang ditandatangani oleh Pelapor dabn 2 Orang Saksi dan diketahui Kelurahan (asli:
- Surat Keterangan Kematian/ Rumah sakit / Pramedis Asli
- Surat Pernyataan dari Ahli Waris apabila tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Rumah Sakit yang di Ketahui RT / RW Setempat
- Pengajuan Pisah KK dengan membawa Kartu Keluarga Asli
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pelapor
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dua orang Saksi.
Setelah mengisi Formulir permohonan Akta Kelahiran di Kantor Desa, dan Semua Persyaratan di lampirkan Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil guna Verivikasi data dan persyratan untuk dapat diterbitkanya akta Kematian sesaui yang diajukan oleh pemohon / Ahli Waris.
Komentar atas Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Truck bermuatan garam terguling di Desa Puyung
- Pelantikan KPPS Desa Puyung Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek Untuk Pemilu Tahun 2024
- Rapat pra pembangunan di Desa Puyung Tahun 2023
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan Mei kembali disalurkan
- Laporan realisasi APBDes Desa Puyung Tahun 2022
- Halal bihalal PPDI Kecamatan Pule Tahun 2023
- Publikasi APBDes Desa Puyung Tahun Anggaran 2023