Kartu Identitas Anak / KIA dan Kegunaanya.

Wina Purwanto 23 September 2018 17:17:25 WIB

Seperti yang sudah disosialisasikan oleh Bapak Sunardi Kasi Pemerintahan Desa Puyung kepada Masyarakat Desa Puyung, bahwasanya Setiap anak yang berusia Kurang dari satu tahun hingga usia 17 tahun diharuskan mempunyai Kartu Identitas diri. adapun Kartu Identitas yang dimaksud adalah Kartu Identitas Anak/ KIA. Kartu Ini dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota. Kartu tersebut mirip dengan Kartu Tanda Penduduk hanya saja warnaya yang berbeda, yaitu Kartu Tanda Penduduk Berwarna biru dan Kartu Identitas Anak berwarna Merah jambu atau Pink.

Mannfaat atau Kegunaan Kartu Identitas Anak diantaranya:

  1. Sebagai Identitas diri yang sah
  2. Untuk Pendaftaran Sekolah
  3. Untuk pelayanan Kesahatan Puskesmas atau Rumah sakit
  4. Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT POS Indonesia
  5. Untuk membuat Dokumen Keimigrasian
  6. Untuk klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku.
  7. Untuk mencegah terjadinya perdagangan Anak
  8. Untuk Keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa Indentitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten / Kota.

Adapun Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak Ialah:

  1. Megisi Formulir Pendaftaran
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Foto Copy Kartu keluarga
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik kedua orang tua
  5. Pas foto berwarna Ukuran 3 x 4 2 lembar bagi Aanak yang sudah berusia 5 tahun Keatas dengan Background berwarna merah untuk tahun Kelahiran ganjil danBackground berwarna Biru untuk Tahun kelahiran genap. usia dibawah 5 tahun tidak dilampiri Foto.

Setelah mengisi Formulir permohonan Kartu Identitas Anak / KIA di Kantor Desa, dan Semua Persyaratan di lampirkan Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota guna melakukan pendaftaran Permohonan KIA Sekaligus Proses Percetakanya.

Komentar atas Kartu Identitas Anak / KIA dan Kegunaanya.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Puyung

tampilkan dalam peta lebih besar